Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih
jpnn.com, MURATARA - Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiganya dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.
“Ketiga personel ini terlibat narkoba dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas AKP Rahmat Kusnedi.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis (24/2) sekitar pukul 08.15 WIB.
Ketiganya tidak hadir dalam upacara PTDH, sehingga Kapolres mencoret foto mereka sebagai tanda pemecatan.
AKBP Ferly Rosa Putra dalam amanatnya mengaku sedih.
Namun, pemecatan tersebut dikarenakan perbuatan personil itu sendiri.
“Institusi Polri tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar,” tegasnya.
Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat