Brigpol Mario Atihuta Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret Kapolres, Lihat
jpnn.com, AMBON - Satu anggota Polres Seram Bagian Timur di Maluku Brigpol Mario Atihuta diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.
Brigpol Mario Atihuta dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar personel Polres SBT Brigpol Mario Atihuta.
“PTDH ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, di Ambon, Selasa.
Ini merupakan kasus kesekian dimana penegak hukum justru melanggar hukum, dalam hal ini pada kasus narkotika, sesuatu hal buruk yang selalu diperangi negara.
Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa azas,” ujarnya.
Azaz itu antaranya yakni, azas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya. Selanjutnya azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas.
Satu anggota Polres Seram Bagian Timur di Maluku Brigpol Mario Atihuta diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Longboat Rusak Mesin dan Terombang-ambing di Laut, 6 Nelayan Dievakuasi