Brigpol Yohanis Sudah Keterlaluan, Kapolres pun Tidak Pernah Bangga
jpnn.com, TANIMBAR - Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yakni Brigpol Yohanis Bulurdity (39), Kamis (28/4).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya dan diikuti seluruh jajaran.
Brigpol Yohanis sendiri tidak hadir dalam upacara itu, dia hanya diwakilkan sebuah foto yang kemudian dicoret oleh kapolres.
Kapolres mengatakan pemecatan terhadap Brigpol Yohanis yang sebelumnya berdinas di satuan intelkam itu sudah sesuai dengan surat keputusan Kapolda Maluku dengan nomor: KEP/131/IV/2022, 05 April 2022.
Berdasar surat keputusan itu, Brigpol Yohanis dipecat karena terlibat pelanggaran norma kesusilaan dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang pembentian anggota Polri.
“Pemberhentian ini sudah melalui proses persidangan komisi kode etik profesi (KKEP),” kata kapolres sebagaimana dikutip dari situs Humas Polri, Sabtu (30/4).
Menurut kapolres, pemecatan ini sebagai bukti ketegasan pimpinan Polri.
Umar juga mengatakan dirinya sebagai pimpinan di wilayah tidak pernah bangga dengan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri, seperti yang diperbuat Brigpol Yohanis.
Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya memimpin upacara PTDH terhadap salah satu personelnya, yakni Brigpol Yohanis Bulurdity (39).
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- AKP AG Dipecat dari Polri
- 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat
- 2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya
- Tak Lindungi Polisi Bermasalah, Kapolri Terbukti Tegas Menegakkan Hukum
- Iptu Thomas Keliombar tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri