Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi
Selasa, 09 Agustus 2022 – 16:21 WIB

Anggota Brimob berjaga di sekitar police line kawasan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Selasa (9/8). Foto: Ricardo/JPNN
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada belasan Brimob bersenjata di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sore ini. Tim Inafis juga datang. Ada apa lagi nih?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?