Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 16 November 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Uang suap yang dikucurkan Gayus Tambunan pada 9 anggota Brimob yang menjaga Rutan Brimob Kelapa Dua bakal dibayar mahal. Hukuman badan 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup menanti mereka. Belum lagi denda antara Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar. Ini sesuai pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Mabes Polri seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang telah diterima Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin kemarin. Di hari yang sama, Bareskrim juga mengirimkan dua SPDP bernomor 24/XI/2010Tipikor, dengan tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Nomor 26/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto. Menindaklanjuti pengiriman SPDP itu, kata Babul, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, kesembilan tersangka dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dari 9 tersangka tersebut, lanjut dia, penyidik Polri membaginya dalam 5 berkas.
SPDP No 25/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama Iwan Siswanto yang merupakan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua. SPDP kedua yang diterima, tambah Babul Khoir, adalah atas nama Junjungan Fortes dan Susilo bernomor 22/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010. Sedangkan SPDP Nomor 23/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010, mencantumkan nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha.
Baca Juga:
JAKARTA - Uang suap yang dikucurkan Gayus Tambunan pada 9 anggota Brimob yang menjaga Rutan Brimob Kelapa Dua bakal dibayar mahal. Hukuman badan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan