Brimob Penembak Warga Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan

Brimob Penembak Warga Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan
Brimob Penembak Warga Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan bahwa anggotanya yang terlibat dalam bentrokan antara Satbrimob Polda Kepri  kontra Yonif 134 Tuah Sakti, Batam pekan lalu tidak hanya dikenai sanksi disiplin. Sebab, anggota Brimob pelaku penembakan bisa juga dikenai hukuman karena disangka melakukan penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (24/11). Menurutnya, saat ini proses investigasi masih berlangsung.

Seiring dengan upaya penyelidikan itu, Polri juga mengupayakan kesembuhan terhadap warga sipil yang terkena peluru saat bentrok bersenjata terjadi. Menurut Ronny, peluru yang diangkat dari tubuh warga yang terkena tembakan itu penting sebabgai barang bukti untuk penyelidikan.

“Barang bukti nantinya akan digunakan daalm pembuktian kepada tersangka yang bisa ditersangkakan ke pidana. Tidak hanya (sanksi) disiplin, tapi penganiayaan terhadap warga masyarakat melalui penembakan. Siapa yang bertanggung jawab, nanti akan diungkap tim,” ujar Ronny.

Lebih lanjut Ronny menuturkan, barang bukti yang didapat itu akan melalui penelitian forensik. Nantinya barang bukti yang ditemukan juga akan dibandingkan dengan keterangan ahli. “Kesaksian ahli tentang proyektil pakai senjata api apa, keterangan saksi untuk bisa saling mecocokkan satu sama lain,” ujarnya.

Ronny menambahkan, hasil temuan tim investigasi akan dilaporkan ke masing-masing pimpinan Polri dan TNI. Sementara soal evaluasi kinerja jajaran kepolisian di Kepri, Ronny menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya ke Kapolri. “Kalau polda, satuan wilayahnya itu (evaluasi, red) tanggung jawab Kapolri dan pejabat utama di mabes,” pungkansya.(boy/ara/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan bahwa anggotanya yang terlibat dalam bentrokan antara Satbrimob Polda Kepri  kontra Yonif 134 Tuah Sakti,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News