Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba
jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memecat dua oknum anggotanya, Bripka R dan Brigadir A, secara tidak hormat.
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Ronny Suseno menjelaskan kedua anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menjelaskan Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Brigadir A menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Kombes Ronny di Banjarbaru, Rabu (16/6).
Dia berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Satuan Brimob Polda Kalsel memecat dua anggotanya. Satu anggota dipecat karena desersi. Satu lagi dipecat karena terlibat narkoba.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap