Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba

jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memecat dua oknum anggotanya, Bripka R dan Brigadir A, secara tidak hormat.
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Ronny Suseno menjelaskan kedua anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menjelaskan Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Brigadir A menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Kombes Ronny di Banjarbaru, Rabu (16/6).
Dia berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Satuan Brimob Polda Kalsel memecat dua anggotanya. Satu anggota dipecat karena desersi. Satu lagi dipecat karena terlibat narkoba.
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap