Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba

Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno memimpin upacara PTDH dua anggotanya, di Banjarbaru, Rabu (16/6/2021). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memecat dua oknum anggotanya, Bripka R dan Brigadir A, secara tidak hormat.

Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Ronny Suseno menjelaskan kedua anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Dia menjelaskan Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.

Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Brigadir A menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Kombes Ronny di Banjarbaru, Rabu (16/6).

Dia berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.

Satuan Brimob Polda Kalsel memecat dua anggotanya. Satu anggota dipecat karena desersi. Satu lagi dipecat karena terlibat narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News