Brimob Sedang Latihan, Tiba-tiba Ada Perintah Ambil Senjata dan Berangkat

jpnn.com - MEDAN - Sejumlah personel Brimob bersenjata larang panjang mengawal penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut dan pembatalan hak interpelasi dewan, Ajib Shah selaku Ketua DPRD Sumut, Rabu (11/11) siang.
Sekitar 20 penyidik KPK berada di rumah mewah yang ada di Jalan Sei Bengawan No 29, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal itu. Mereka mendapat pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumut, yang berjaga-jaga dengan membawa senjata laras panjang.
Menurut keterangan seorang petugas Satuan Brimob Polda Sumut, Bripka RJ Sinaga, mereka mendapatkan penugasan tiba-tiba dari komandan.
"Kami tadi (kemarin,red) sedang latihan di Mako. Tiba-tiba komandan suruh ambil senjata dan mengarahkan berangkat. Pertama saya tidak tahu kemana, rupanya disuruh mengawal KPK melakukan pengeledahan ini," jelas RJ Sinaga.
Sementara itu, RJ Sinaga menuturkan bahwa petugas KPK ada sekitar 20 orang. Namun, dia tidak mengetahui ke mana saja pengeledahan dilakukan pada hari itu."Mereka ada sebagian prempuan dan laki-laki. Bisa dilihat dari jumlah mobil yang mereka gunakan lah," tandasnya.
Usai melakukan penggeledahan di Rumah Ajib Shah, penyidik KPK melajutkan pengeledahan di DPRD Sumut. Hal yang sama juga dilakukan petugas KPK dengan melakukan penyisiran sejumlah ruang kerja di DPRD Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan. (gus/sam/jpnn)
MEDAN - Sejumlah personel Brimob bersenjata larang panjang mengawal penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum