Brimob Turun Tangan Menangkap Supriadi, Bos Rahman Masih Diburu
Senin, 12 September 2022 – 04:49 WIB
Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.
"Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Moedji.
Supriadi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 161. (antara/jpnn)
Supriadi dan Asdar hanya jadi kaki tangan bos Rahman. Anggota Brimob masih memburu keberadaannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya