Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika
Jumat, 11 Februari 2022 – 02:58 WIB
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (antara/jpnn)
Pasukan Brimob menurunkan paksa lima drone yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Geber Hyundai Ioniq 5 N di Sirkuit Mandalika: Punya Suara Mirip Mobil Balap ICE
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Pendukung Paslon Ricuh di Dekat Lokasi Debat Pilgub Sulsel, Brimob Terluka