Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika
Jumat, 11 Februari 2022 – 02:58 WIB

Ilustrasi drone. Foto: ridho/Jpnn
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (antara/jpnn)
Pasukan Brimob menurunkan paksa lima drone yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dukungan Motul di RC Motogarage x One3 Motoshop Trackday Experience
- Mandalika Trackday Experience 2025 Segera Digelar, Speed Enthusias Wajib Ikut
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS