Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika

Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika
Ilustrasi drone. Foto: ridho/Jpnn

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (antara/jpnn)


Pasukan Brimob menurunkan paksa lima drone yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News