Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri turut memantau perkembangan kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP kepada seorang wanita di sekitar Hotel Hollywood Pekanbaru.
Sambo memastikan Bripda AP bakal diberi sanksi pidana atas perbuatannya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota itu," kata Sambo saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan jeratan pidana terhadap Bripda AP akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan.
Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.
Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi.
Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata