Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri turut memantau perkembangan kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP kepada seorang wanita di sekitar Hotel Hollywood Pekanbaru.
Sambo memastikan Bripda AP bakal diberi sanksi pidana atas perbuatannya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota itu," kata Sambo saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan jeratan pidana terhadap Bripda AP akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan.
Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.
Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi.
Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI