Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri turut memantau perkembangan kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP kepada seorang wanita di sekitar Hotel Hollywood Pekanbaru.
Sambo memastikan Bripda AP bakal diberi sanksi pidana atas perbuatannya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota itu," kata Sambo saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan jeratan pidana terhadap Bripda AP akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan.
Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.
Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi.
Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan