Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana
Minggu, 14 Maret 2021 – 14:12 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: JPNN
Rupanya gelagat korban diketahui pelaku. Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani langsung kabur dengan menumpang taksi online.
Bripda AP yang marah besar langsung mengeluarkan senjata apinya dan menembaki mobil yang ditumpangi Riski Oktaviani. Akibatnya, perempuan tersebut mengalami luka tembak.
Kini, Bripda AP juga sudah dilakukan penahanan di Polda Riau. Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang desersi di Polres Padang Panjang itu. (cuy/jpnn)
Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI