Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana

Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

Rupanya gelagat korban diketahui pelaku. Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani langsung kabur dengan menumpang taksi online.

Bripda AP yang marah besar langsung mengeluarkan senjata apinya dan menembaki mobil yang ditumpangi Riski Oktaviani. Akibatnya, perempuan tersebut mengalami luka tembak.

Kini, Bripda AP juga sudah dilakukan penahanan di Polda Riau. Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang desersi di Polres Padang Panjang itu. (cuy/jpnn)

Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News