Bripda EN jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jayapura, Ada Fakta Terbaru Terungkap

jpnn.com, JAYAPURA - Bripda EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Alwi, pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, Selasa (10/5) siang.
Kombes Sanchez mengatakan setelah diamankan Bripda EN langsung diserahkan ke Polresta Jayapura.
"LP (laporan polisi) Bripda EN di Polresta sehingga kami limpahkan untuk proses pidana umum terkait perkaranya," terangnya.
Sementara itu, ada fakta terbaru disampaikan Kombes Sanchez di tengah kasus yang menjerat Bripda EN.
Dia mengungkapkan dari informasi, Bripda EN ternyata sudah tidak berdinas selama 6 bulan.
"Dia sudah tidak dinas 6 berdasarkan informasi dari Dit Reskrimsus," beber Kombes Sanchez.
Terkait dengan sanksi Sanchez menyebutkan akan menunggu proses pidananya.
Bripda EN jadi tersangka tabrak lari, bahkan dirinya sudah tidak berdinas sejak 6 bulan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair