Bripda EN jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jayapura, Ada Fakta Terbaru Terungkap
jpnn.com, JAYAPURA - Bripda EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Alwi, pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, Selasa (10/5) siang.
Kombes Sanchez mengatakan setelah diamankan Bripda EN langsung diserahkan ke Polresta Jayapura.
"LP (laporan polisi) Bripda EN di Polresta sehingga kami limpahkan untuk proses pidana umum terkait perkaranya," terangnya.
Sementara itu, ada fakta terbaru disampaikan Kombes Sanchez di tengah kasus yang menjerat Bripda EN.
Dia mengungkapkan dari informasi, Bripda EN ternyata sudah tidak berdinas selama 6 bulan.
"Dia sudah tidak dinas 6 berdasarkan informasi dari Dit Reskrimsus," beber Kombes Sanchez.
Terkait dengan sanksi Sanchez menyebutkan akan menunggu proses pidananya.
Bripda EN jadi tersangka tabrak lari, bahkan dirinya sudah tidak berdinas sejak 6 bulan.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk