Bripda EN jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jayapura, Ada Fakta Terbaru Terungkap

jpnn.com, JAYAPURA - Bripda EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Alwi, pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, Selasa (10/5) siang.
Kombes Sanchez mengatakan setelah diamankan Bripda EN langsung diserahkan ke Polresta Jayapura.
"LP (laporan polisi) Bripda EN di Polresta sehingga kami limpahkan untuk proses pidana umum terkait perkaranya," terangnya.
Sementara itu, ada fakta terbaru disampaikan Kombes Sanchez di tengah kasus yang menjerat Bripda EN.
Dia mengungkapkan dari informasi, Bripda EN ternyata sudah tidak berdinas selama 6 bulan.
"Dia sudah tidak dinas 6 berdasarkan informasi dari Dit Reskrimsus," beber Kombes Sanchez.
Terkait dengan sanksi Sanchez menyebutkan akan menunggu proses pidananya.
Bripda EN jadi tersangka tabrak lari, bahkan dirinya sudah tidak berdinas sejak 6 bulan.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka