Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya

jpnn.com, PAPUA - Sebanyak lima tersangka penganiaya Bintara Polda Papua Bripda Jason Alfian A. Ohee terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP Hendri M Bawilling menerangkan para tersangka, yakni inisial ES, FE, YK, LW, dan DE. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah mendekam di jeruji besi untuk diproses lebih lanjut," terangnya, Rabu (30/3) pagi.
Diketahui Bripda Jason Alfian A. Ohee Bintara Polda Papua babak belur dianiaya sekelompok pemuda, di kawasan Batas Kota, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Selain dianiaya hingga babak belur, Bripda Janso pun menjadi korban penyanderaan para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyebutkan kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim.
"Sudah ditangani korban sudah membuat laporan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3) malam.
Gustav menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi 92 orang saksi.
Lima tersangka terancam 5 tahun penjara karena menganiaya dan menyandera satu personel Polda Papua.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi