Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya

jpnn.com, PAPUA - Sebanyak lima tersangka penganiaya Bintara Polda Papua Bripda Jason Alfian A. Ohee terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP Hendri M Bawilling menerangkan para tersangka, yakni inisial ES, FE, YK, LW, dan DE. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah mendekam di jeruji besi untuk diproses lebih lanjut," terangnya, Rabu (30/3) pagi.
Diketahui Bripda Jason Alfian A. Ohee Bintara Polda Papua babak belur dianiaya sekelompok pemuda, di kawasan Batas Kota, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Selain dianiaya hingga babak belur, Bripda Janso pun menjadi korban penyanderaan para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyebutkan kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim.
"Sudah ditangani korban sudah membuat laporan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3) malam.
Gustav menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi 92 orang saksi.
Lima tersangka terancam 5 tahun penjara karena menganiaya dan menyandera satu personel Polda Papua.
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel