Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya
jpnn.com, PAPUA - Sebanyak lima tersangka penganiaya Bintara Polda Papua Bripda Jason Alfian A. Ohee terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP Hendri M Bawilling menerangkan para tersangka, yakni inisial ES, FE, YK, LW, dan DE. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah mendekam di jeruji besi untuk diproses lebih lanjut," terangnya, Rabu (30/3) pagi.
Diketahui Bripda Jason Alfian A. Ohee Bintara Polda Papua babak belur dianiaya sekelompok pemuda, di kawasan Batas Kota, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Selain dianiaya hingga babak belur, Bripda Janso pun menjadi korban penyanderaan para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyebutkan kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim.
"Sudah ditangani korban sudah membuat laporan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3) malam.
Gustav menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi 92 orang saksi.
Lima tersangka terancam 5 tahun penjara karena menganiaya dan menyandera satu personel Polda Papua.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!