Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Oknum polisi berpangkat Bripda tersebut tak terima dengan pemecatan yang dia terima itu.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
Bahkan Polda NTT menyiapkan tim khusus untuk meladeni gugatan.
"Pada intinya Polda NTT siap dan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu," kata Rishian kepada wartawan, Senin (22/11).
Rishian menerangkan bahwa gugatan itu merupakan hak dari Johanes. Pihaknya pun tak bisa melarang adanya gugatan.
Namun, dia mengingatkan terkait aturan yang berlaku di Polri. Aturan itu mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Menurut Rishian, keputusan pemecatan terhadap Johanes telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang ada di lingkungan Polri.
Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda