Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
Perwira menengah ini menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran selalu diberikan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kalau tak dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Rishian.
Dalam perjalanan perkaranya, Johanes sudah melakukan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.
Diketahui bahwa Johanes dipecat oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dari kepolisian pada September lalu.
Pemecatan ini berdasar pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor:KEP/393/IX/2021.
Johanes diketahui sebelumnya berpangkat bripda dan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat karena menghamili seorang wanita.
Selain itu, Johanes juga pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Lalu pada fakta persidangan, Johanes diketahui melalukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.
Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda