Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
Senin, 22 November 2021 – 21:22 WIB
Tak sampai di situ, Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Johanes tak terima atas sanksi pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN. Ini sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT. (cuy/jpnn)
Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri