Bripda Munjirin Dikeroyok di Acara Orgen Tunggal, 4 Pelaku sudah Ditangkap, Tuh Lihat
Selasa, 01 Juni 2021 – 14:50 WIB
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Setelah menjalani proses pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian Imam Reza.(antara/jpnn)
Seorang anggota polisi bernama Bripda Munjirin menjadi korban pengeroyokan dalam suatu kegiatan resepsi pernikahan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam