Bripda PS Sudah Bikin Kapolda Marah, Hukuman Berat Menanti, Siap-Siap
Kamis, 21 April 2022 – 20:44 WIB
Selain itu, Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng,” kata Iqbal.
Secara bersamaan, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga mengusut pelanggaran pidana pelaku.
Menurut Iqbal, perbuatan Bripda PS sudah membuat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) marah, sehingga tindakan tegas harus diberikan.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS sudah melakukan kesalahan fatal dan membuat Kapolda Jawa Tengah marah. Dia pun terancam diberi hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik