Bripda Randy Melakukan Perbuatan Tercela, Tidak Ada Ampun, Dipecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat dalam aborsi janin dalam kandungan mendiang Novia Widyasari pada Kamis (27/1).
Sidang ini digelar di ruang Bidang Propam, dipimpin Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dan disaksikan para saksi dalam perkara itu, termasuk ibu dari mendiang Novia Widyasari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang ini digelar selama tiga jam.
Pada akhir sidang AKBP Ronald memutuskan Randy terbukti melanggar kode etik profesi polri dan telah melakukan perbuatan tercela.
Sehingga, Randy diberikan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Randy telah bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012 Tentang kode etik profesi Polri,” ujar Gatot ketika dikonfirmasi, Kamis.
Setelah Randy diputuskan bersalah dan dipecat dari Korps Bhayangkara, dia akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Diketahui kasus ini sempat viral setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia setelah meminum racun di pusara mendiang ayahnya di Mojokerto.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari anggota Polri akibat melakukan perbuatan tercela, yakni meminta Novia Widyasari melakukan aborsi.
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri