Bripda RPH Hanya Disanksi Turun Jabatan, Padahal Selingkuhannya Dipecat dari Polri

Bripda RPH Hanya Disanksi Turun Jabatan, Padahal Selingkuhannya Dipecat dari Polri
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Zulpan memastikan kepolisian sudah memberikan salinan putusan sidang kode etik kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Polisi dengan pangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkrah pada 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses tahun 2021," tutur Zulpan.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada polisi agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya," ujarnya. (antara/jpnn)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Briptu A diberi sanksi pemecatan dan Bripda RPH dihukum demosi atas kasus perselingkuhan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News