Bripka AA Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Bereaksi, Kalimatnya Tegas

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi di Polrestabes Makassar bernama Bripka AA yang menembak seorang warga bernama Zulkifli.
Bripka AA sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang dijelaskan dalam Pasal 8.
Pertama, saat tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
"Yang ketiga adalah anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Lulusan hukum Universitas Barawijaya itu mengatakan dalam kasus tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, perlu ada bukti-bukti dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian.
Kompolnas merespons aksi seorang polisi di Polrestabes Makassar, Bripka AA telah menembak warga bernama Zulkifli
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan