Bripka AA Tembak Warga, Kombes Komang Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum polisi berinisial Bripka AA, pelaku penembakan warga di Makassar, telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan mendalami tindakan yang dilakukan oleh Bripka AA terhadap warga berinisial Z," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana, Kamis (10/3) siang.
Mantan Kapolres Denpasar itu menambahkan saat ini Propam telah mengamankan satu pucuk senjata jenis MAG dari tangan Bripka AA.
"Selain senjata, kami juga mengamankan satu magazine, dua amunisi aktif, dua selongsong amunisi yang dikeluarkan pada saat penembakan," ujarnya.
Komang Suartana menerangkan kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Bripka AA dan Z.
Pada Rabu (9/3) malam anggota polisi tersebut melintas di Jalan Rajawali, lorong 13, Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulsel.
"Awalnya salah paham, saat itu korban diduga dalam keadaan pengaruh alkohol menegur Bripka AA dengan bahasa kotor. Lalu Bripka AA turun dari motor dan menanyakan perihal ucapan korban dengan sopan. Setelah itu Bripka AA mendekat dan melihat badik dalam tas korban," terang dia.
Oknum polisi tersebut meminta kepada korban untuk ke Polsek Mariso karena memiliki senjata tajam. Namun, korban malah mengamuk dan menyerang Bripka AA.
Bripka AA saat ini tengah diproses secara ketat oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Sementara korban tengah dirawat di Rumah Sakit
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian