Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini
jpnn.com, ALOR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani.
Agus dianggap meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Ari menjelaskan Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap saja tidak memenuhi undangan tersebut.
Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban