Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini

jpnn.com, ALOR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani.
Agus dianggap meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Ari menjelaskan Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap saja tidak memenuhi undangan tersebut.
Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot