Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini
![Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/26/brigadir-sony-masih-menjadi-perhatian-publik-setelah-dirinya-ahdv.jpg)
jpnn.com, ALOR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani.
Agus dianggap meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Ari menjelaskan Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap saja tidak memenuhi undangan tersebut.
Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!