Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini
Kamis, 12 Januari 2023 – 16:17 WIB

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menjelaskan setelah masuk dalam daftar DPO pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor pada 14 Februari 2020.
Secara hukum, kata Ari, Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003. (Antara/jpnn)
Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!