Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini
Kamis, 12 Januari 2023 – 16:17 WIB
Dia menjelaskan setelah masuk dalam daftar DPO pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor pada 14 Februari 2020.
Secara hukum, kata Ari, Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003. (Antara/jpnn)
Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding