Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kapolrestabes Medan itu menyebut upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Diketahui, Bripka Andi Arvino selaku anggota Polri melakukan pelanggaran saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan.
Bripka Andi melakukan perbuatan terlarang dengan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.
Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Hal itu sesuai putusan MA Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Bripka Andi Arvino direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. (ant/fat/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memutuskan Bripka Andi Arvino dipecat tidak hormat dari Polri. Kasus oknum polisi itu memalukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres