Bripka Andi Suhendra Dipecat dari Polri, Baju Dinasnya Dicopot Kapolres, Lihat

jpnn.com, SIAK - Seorang anggota Polres Siak, Riau bernama Bripka Andi Suhendra dipecat secara tidak hormat. Bripka Andi dipecat karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja tersebut digelar di Mapolres Siak, Selasa (23/5).
Kapolres mengungkapkan Bripka Andi dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.
Saat ini terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Bripka Andi Suhendra terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak.
Ia mengatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelaksanaan upacara PTDH terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Itu sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek di antaranya asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Seorang anggota Polres Siak, Riau bernama Bripka Andi Suhendra dipecat secara tidak hormat. Bripka Andi dipecat karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
- Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
- AKBP Angga Imbau Warga Kuansing Tunda Mandi Balimau, Ada Apa?
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara