Bripka Andry Akhirnya Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Masuk Patsus
jpnn.com, PEKANBARU - Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/23) pagi.
“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.
Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
“Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri.
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
- Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
- Bripka Andry Muncul di Mabes Polri, Tim Propam Polda Riau Langsung Bergerak
- Kasus Setoran ke Atasan, Bripka Andry Akan ke Mabes Polri
- Propam Polda Riau Terus Mencari Keberadaan Bripka Andry