Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
jpnn.com, PEKANBARU - Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/23) pagi.
“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.
Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
“Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas