Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus

Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kabidpropam Polda Riau Kombes J Setiawan dan Kasubdit Paminal Polda Riau AKBP Fahrian Siregar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/23) pagi.

“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.

Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.

“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.

Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

“Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.

Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News