Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
jpnn.com, PEKANBARU - Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/23) pagi.
“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.
Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
“Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM