Bripka Andry Sudah Keterlaluan, Seluruh Anggota Polri Kini Mencari
jpnn.com, PEKANBARU - Tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.
Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Kombes Nandang menjelaskan pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata