Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya, Senin (27/12).
Upacara PTDH Bripka Aries Pamuji ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.
Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
“Saya minta pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Senin (27/12).
Bripka Aries Pamuji diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri berdasar Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A.
Dasar berikutnya adalah peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar lainnya adalah pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Aries Pamuji terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Bripka Aries Pamuji dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB