Bripka Arif Sukmawan Dipecat dari Polri, Ipda Sumono Dapat Penghargaan
jpnn.com, KUDUS - Bripka Arif Sukmawan dipecat dari anggota Polri.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) anggota Polres Kudus itu digelar di halaman mapolres, Kamis (1/12).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan Bripka Arif dipecat gegara desersi.
Beda dengan Bripka Arif, Ipda Sumono mendapat penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
AKBP Dimas mengakui upacara PDTH itu sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan.
Anggota Polri juga harus memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas, serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," ucap Dimas saat memimpin upacara.
Pihaknya mengaku sudah mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap Bripka Arif Sukmawan, hingga akhirnya dilakukan proses sidang kode etik yang berujung pemecatan.
Sebagai anggota Polri, Bripka Arif Sukmawan tidak menjalankan tugas dengan baik.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral