Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
Pada persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH menghadirkan saksi korban bernama Iskandar Dinata.
Dalam keterangannya, saksi korban Iskandar Dinata menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut, bermula saat anaknya bernama Defi menjadi buronan karena terlibat sebuah kasus.
“Awalnya anak saya ini menjadi buronan. Lalu datanglah Ariyanto menawarkan pada saya, jika dirinya bisa menunda eksekusi pada anaknya, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya kepada majelis hakim, Kamis (2/12).
Kemudian, saksi korban menyetujui dan memberikan sejumlah uang kepada Bripka Ariyanto, hingga total Rp 30 juta.
“Uang itu saya berikan secara bertahap atau tiga kali. Pertama Rp 22 juta, kedua Rp 3 juta, dan terakhir Rp 5 juta,” sebutnya.
Pernyataan saksi korban Iskandar dipertanyakan majelis hakim. “Uang tersebut untuk apa,” tanya majelis hakim kepada saksi korban Iskandar.
“Kata terdakwa Ariyanto, uang itu untuk diberikan kepada Jaksa bernama Indra. Namun, saya tidak pernah bertemu dengan jaksa tersebut, karena terdakwa melarang,” jawab Iskandar.
Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus