Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
Pada persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH menghadirkan saksi korban bernama Iskandar Dinata.
Dalam keterangannya, saksi korban Iskandar Dinata menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut, bermula saat anaknya bernama Defi menjadi buronan karena terlibat sebuah kasus.
“Awalnya anak saya ini menjadi buronan. Lalu datanglah Ariyanto menawarkan pada saya, jika dirinya bisa menunda eksekusi pada anaknya, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya kepada majelis hakim, Kamis (2/12).
Kemudian, saksi korban menyetujui dan memberikan sejumlah uang kepada Bripka Ariyanto, hingga total Rp 30 juta.
“Uang itu saya berikan secara bertahap atau tiga kali. Pertama Rp 22 juta, kedua Rp 3 juta, dan terakhir Rp 5 juta,” sebutnya.
Pernyataan saksi korban Iskandar dipertanyakan majelis hakim. “Uang tersebut untuk apa,” tanya majelis hakim kepada saksi korban Iskandar.
“Kata terdakwa Ariyanto, uang itu untuk diberikan kepada Jaksa bernama Indra. Namun, saya tidak pernah bertemu dengan jaksa tersebut, karena terdakwa melarang,” jawab Iskandar.
Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah