Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
Pada persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH menghadirkan saksi korban bernama Iskandar Dinata.
Dalam keterangannya, saksi korban Iskandar Dinata menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut, bermula saat anaknya bernama Defi menjadi buronan karena terlibat sebuah kasus.
“Awalnya anak saya ini menjadi buronan. Lalu datanglah Ariyanto menawarkan pada saya, jika dirinya bisa menunda eksekusi pada anaknya, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya kepada majelis hakim, Kamis (2/12).
Kemudian, saksi korban menyetujui dan memberikan sejumlah uang kepada Bripka Ariyanto, hingga total Rp 30 juta.
“Uang itu saya berikan secara bertahap atau tiga kali. Pertama Rp 22 juta, kedua Rp 3 juta, dan terakhir Rp 5 juta,” sebutnya.
Pernyataan saksi korban Iskandar dipertanyakan majelis hakim. “Uang tersebut untuk apa,” tanya majelis hakim kepada saksi korban Iskandar.
“Kata terdakwa Ariyanto, uang itu untuk diberikan kepada Jaksa bernama Indra. Namun, saya tidak pernah bertemu dengan jaksa tersebut, karena terdakwa melarang,” jawab Iskandar.
Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran