Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
Sidang kasus dugaan penipuan oleh oknum polisi, Kamis (2/12). Foto: Amizon/Palpos.id

Meski telah diberi uang kepada terdakwa, lanjut Iskandar, tetapi anaknya tetap ditangkap polisi dan menjalani hukuman.

“Saya merasa ditipu, makanya saya melaporkan terdakwa,” ucapnya.

Sementara, terdakwa Ariyanto yang merupakan oknum polisi membenarkan atas semua keterangan saksi korban.

Namun, menurut oknum polisi tersebut, uang dari saksi korban telah dikembalikan.

“Uang Pak Iskandar sudah saya kembalikan. Saya kembalikan sebesar Rp 50 juta,” ujar terdakwa melalui telekonferensi.

“Mengapa jumlah uang yang dikembalikan lebih besar dari yang diterima sebelumnya,” tanya hakim kepada terdakwa.

“Saya tidak minta Rp 50 juta, pak. Terdakwa sendiri yang memberikannya pada saya, itu kemauannya sendiri. Dia mengembalikan uang itu setelah berkas laporan saya P21,” timpal saksi korban menjelaskan.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret namanya, Jaksa Indra mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News