Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
Meski telah diberi uang kepada terdakwa, lanjut Iskandar, tetapi anaknya tetap ditangkap polisi dan menjalani hukuman.
“Saya merasa ditipu, makanya saya melaporkan terdakwa,” ucapnya.
Sementara, terdakwa Ariyanto yang merupakan oknum polisi membenarkan atas semua keterangan saksi korban.
Namun, menurut oknum polisi tersebut, uang dari saksi korban telah dikembalikan.
“Uang Pak Iskandar sudah saya kembalikan. Saya kembalikan sebesar Rp 50 juta,” ujar terdakwa melalui telekonferensi.
“Mengapa jumlah uang yang dikembalikan lebih besar dari yang diterima sebelumnya,” tanya hakim kepada terdakwa.
“Saya tidak minta Rp 50 juta, pak. Terdakwa sendiri yang memberikannya pada saya, itu kemauannya sendiri. Dia mengembalikan uang itu setelah berkas laporan saya P21,” timpal saksi korban menjelaskan.
Sementara itu, terkait kasus yang menyeret namanya, Jaksa Indra mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.
Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah