Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar

Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi Satlantas Polres Samosir, Sumatera Utara, Bripka AS menggelapkan uang pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut Bripka AS bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

"Mari kita bernalar, seberapa kuat seorang bripka melakukan police misconduct (anggota polisi melakukan pelanggaran) sendirian?" kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Reza mengatakan ketika ada polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawat yang tahu, bahkan ikut serta dalam penyimpangan tersebut.

Dalam kasus penyimpangan pajak Samsat ini, kata dia, tidak cukup apabila dipandang sebagai masalah Bripka AS semata (bad apple theory).

Jika dikaitkan dengan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut.

Maka dari itu, kata dia, untuk memutuskan teori tersebut, secara nalar apakah mungkin seorang bripka melakukan pelanggaran seorang diri.

Akan tetapi, lanjut dia, selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam sistem whistleblowing (peniup peluit) Polri.

Oknum polisi Bripka AS menggelapkan uang pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar. Dia ditemukan tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News