Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 08 September 2021 – 01:24 WIB
Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.
“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukas Ristianti.
Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok/rakyatbengkulu)
Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional
- Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK juga Menangkap 7 Orang Lainnya
- Sebegini Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK
- KPK Lelang Berbagai Aset Rafael Alun, Ada Apartemen hingga Rumah