Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kompolnas menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo kepada seorang mahasiswi. Dia juga menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu yang sudah direkomendasikan dipecat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius