Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan Polri, Kombes Sabana: Pasti Ditolak
![Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan Polri, Kombes Sabana: Pasti Ditolak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/25/kapolresta-banjarmasin-kombes-sabana-a-martosumito-saat-bert-wwhc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yakni Bripka Bayu Tamtomo.
Dia merupakan pelaku pemerkosaan yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam proses sidang kode etik, Bripka Bayu diputuskan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tetapi, Bripka Bayu tak terima dipecat dan melakukan perlawanan. Dia mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito pun merespons upaya perlawanan Bripka Bayu. Dia meyakini banding itu ditolak.
"Saya yakin pasti akan ditolak karena (Bripka Bayu) telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi,” kata Sabana dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
Dia menilai perbuatan Bayu sangat keterlaluan karena tak sesuai dengan prinsip Polri.
“Perbuatannya tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” tegas Sabana.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito meyakini proses banding yang diajukan Bripka Bayu Tamtomo akan ditolak karena sudah mencorong nama baik Polri.
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren