Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan Polri, Kombes Sabana: Pasti Ditolak

jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yakni Bripka Bayu Tamtomo.
Dia merupakan pelaku pemerkosaan yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam proses sidang kode etik, Bripka Bayu diputuskan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tetapi, Bripka Bayu tak terima dipecat dan melakukan perlawanan. Dia mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito pun merespons upaya perlawanan Bripka Bayu. Dia meyakini banding itu ditolak.
"Saya yakin pasti akan ditolak karena (Bripka Bayu) telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi,” kata Sabana dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
Dia menilai perbuatan Bayu sangat keterlaluan karena tak sesuai dengan prinsip Polri.
“Perbuatannya tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” tegas Sabana.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito meyakini proses banding yang diajukan Bripka Bayu Tamtomo akan ditolak karena sudah mencorong nama baik Polri.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi