Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri

Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i. ANTARA/Firman

Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)

Bripka BT pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi. Dia akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News