Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
Kamis, 27 Januari 2022 – 15:05 WIB

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i. ANTARA/Firman
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Bripka BT pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi. Dia akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi