Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri
Kamis, 27 Januari 2022 – 15:45 WIB
![Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/27/kabid-humas-polda-kalsel-kombes-pol-mochamad-rifai-menyampai-ncxq.jpg)
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyampaikan oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi ULM, Bripka BT dipastikan tetap dipecat setelah upaya banding yang diajukannya ditolak. Foto: ANTARA/Firman
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Baca Juga: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.(antara/jpnn)
Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS dipastikan tetap akan dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini
- Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
- Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat
- Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya
- Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan Polri, Kombes Sabana: Pasti Ditolak
- Bripka Bayu Bikin Malu Polri, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf dan Mengutuk Keras