Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com, MEDAN - Salah satu anggota Polsek Pancur Batu, Bripka Charlie Sinaga ditangkap tim Propam ketika sedang asyik mengisap sabu-sabu pada Senin (18/4) lalu.
Penangkapan dilakukan anggota Propam Polrestabes Medan di sekitar Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan setelah dilakukan penangkapan, Bripka Charlie akan diberi sanksi tegas.
Sebab, dari hasil pemeriksaan diketahui kejadian ini bukan sekali dilakukan polisi yang berasal dari bintara itu.
“Dia sudah empat kali berkasus yang sama yaitu keterlibatan dengan narkoba,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (21/4).
Menurut dia, Kapolda Sumut berkomitmen untuk memberi sanksi tegas kepada anak buah yang terlibat kasus narkoba.
“Anggota yang kedapatan bermain-main dengan narkoba akan dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata dia.
Hadi mengatakan pihaknya juga masih mencari tahu di mana Bripka Charlie membeli barang haram yang dikonsumsinya tersebut.
Salah satu anggota Polri, Bripka Charlie Sinaga ditangkap anggota Propam karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan