Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 22 April 2022 – 04:44 WIB
Perwira menengah Polri ini mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan anggota Propam, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Masih diburu itu (penjual sabu-sabu),” kata juru bicara Polda Sumut itu.
Untuk kasus pelanggaran kode etik Bripka Charlie ditangani Propam Polrestabes Medan.
Kemudian untuk pelanggaran pidananya diusut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (cuy/jpnn)
Salah satu anggota Polri, Bripka Charlie Sinaga ditangkap anggota Propam karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan