Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 22 April 2022 – 04:44 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Perwira menengah Polri ini mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan anggota Propam, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Masih diburu itu (penjual sabu-sabu),” kata juru bicara Polda Sumut itu.
Untuk kasus pelanggaran kode etik Bripka Charlie ditangani Propam Polrestabes Medan.
Kemudian untuk pelanggaran pidananya diusut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (cuy/jpnn)
Salah satu anggota Polri, Bripka Charlie Sinaga ditangkap anggota Propam karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban