Bripka DS Bikin Malu Polri, Kapolres: Cukuplah Satu Personel Ini Dipecat

jpnn.com, ACEH SINGKIL - Seorang oknum polisi berinisial Bripka DS yang bertugas di Polres Aceh Singkil dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini digelar di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang memimpin upacara pemecatan itu berharap menjadi agenda terakhir.
Dia mengingatkan seluruh personel ke depan tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
Iin juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini,” tegasnya sebagaimana dikutip dari tribratanews hari ini.
“Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," tambahnya.
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Seorang oknum polisi berinisial Bripka DS yang bertugas di Polres Aceh Singkil dipecat secara tidak hormat.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi