Bripka DS Bikin Malu Polri, Kapolres: Cukuplah Satu Personel Ini Dipecat

jpnn.com, ACEH SINGKIL - Seorang oknum polisi berinisial Bripka DS yang bertugas di Polres Aceh Singkil dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini digelar di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang memimpin upacara pemecatan itu berharap menjadi agenda terakhir.
Dia mengingatkan seluruh personel ke depan tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
Iin juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini,” tegasnya sebagaimana dikutip dari tribratanews hari ini.
“Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," tambahnya.
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Seorang oknum polisi berinisial Bripka DS yang bertugas di Polres Aceh Singkil dipecat secara tidak hormat.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh