Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
jpnn.com, MUARABULIAN - Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka ES digelar di Mapolres Batanghari, Jambi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto.
Kapolres mengatakan, upacara PTDH digelar dalam rangka memberikan contoh dan juga efek jera kepada personel yang akan mencoba melanggar kode etik.
Heru menegaskan Bripka ES telah menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sehari–hari sebagai anggota Polri. Bahkan, Bripka ES tercatat berulang kali melakukan pelanggaran kode etik.
“Sebagai anggota Polri harus lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, penganyom, dan pelayan bagi masyarakat,” tegas AKBP Heru Ekwanto, Rabu (4/8) lalu.
Upacara itu pun ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Bripka ES. AKBP Heru Ekwanto pun memberikan tanda silang pada foto Bripka ES sebagai pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.
Adapun riwayat kasus pertama Bripka ES, yakni dua kali sidang kedisiplinan, yaitu pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS pemilu presiden tahun 2014.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka ES yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, Patsus 21 hari.
Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri