Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent

Kemudian, riwayat kasus yang kedua pada tahun 2019, pelanggaran kedisiplinan terkait ketidakhadiran dalam dinas selaku BA di Mapolsek Muarabulian Polres Batanghari.

Sanksi yang diberikan terhadap Bripka ES yani penundaan usulan kenaikan pangkat selama dua periode, Patsus 21 hari.

Selanjutnya sudah dua kali Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait perkara percobaan membantu pengangkutan minyak bumi secara ilegal.

Perkara itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jambi, Bripka ES divonis 5 bulan penjara.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut-turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3 Maret 2021.(sub/ira/radarlampung)

Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News