Bripka Evan Berselingkuh, Tidak Ada Ampun, Dia Dipecat
jpnn.com, BURU - Bripka Evan Tuharea, jabatan Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru, Maluku, dipecat dari dinas kepolisian.
Bripka Evan dipecat tidak dengan hormat karena diduga berselingkuh, menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah lagi pada 3 Mei 2019.
Padahal, Bripka Evan Tuharea sudah punya istri yang dinikahi secara Islam pada 31 Juli 2006 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru AKBP Egia Febri, Rabu (1/6).
Dia berpesan kepada jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
Polisi dipecat: Bripka Evan Tuharea yang sudah punya istri berselingkuh dengan wanita lain dan menikah dua kali, dipecat dari kepolisian. PTDH!
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT