Bripka Evan Berselingkuh, Tidak Ada Ampun, Dia Dipecat
jpnn.com, BURU - Bripka Evan Tuharea, jabatan Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru, Maluku, dipecat dari dinas kepolisian.
Bripka Evan dipecat tidak dengan hormat karena diduga berselingkuh, menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah lagi pada 3 Mei 2019.
Padahal, Bripka Evan Tuharea sudah punya istri yang dinikahi secara Islam pada 31 Juli 2006 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru AKBP Egia Febri, Rabu (1/6).
Dia berpesan kepada jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
Polisi dipecat: Bripka Evan Tuharea yang sudah punya istri berselingkuh dengan wanita lain dan menikah dua kali, dipecat dari kepolisian. PTDH!
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri