Bripka Evan Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Kariernya sebagai Polisi Tamat
jpnn.com, AMBON - Bripka Evan Tuharea, personel Satuan Sabhara Polres Pulau Buru dipecat secara tidak hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Mapolres Pulau Buru pada Selasa (31/5) lalu dipimpin Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.
Bripka Evan dipecat karena diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.
Keputusan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.
Ia melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru, Rabu (1/6).
Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.
Bripka Evan Tuharea, personel Satuan Sabhara Polres Pulau Buru dipecat secara tidak hormat.
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan