Bripka FA Ngumpet di Kamar Mandi, Celdam di Lantai

Bripka FA Ngumpet di Kamar Mandi, Celdam di Lantai
Diperiksa di kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Bripka FA, oknum polisi anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT, diamankan petugas Bidang Propam Polda NTT sedang berada di bersama wanita idaman lain (WIL), yang adalah istri orang.

Pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dalam sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kupang, sekira pukul 23.30, Kamis (11/10).

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Mega Suparwita yang dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Jumat (12/10), mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada Bripka FA karena dinilai melanggar aturan dan mencoreng nama institusi.

“Anggota tersebut telah kita amankan dan selanjutnya akan ditahan pada sel tahanan khusus Propam, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kami juga telah menerima laporan pengaduan dari suami wanita kekasih Bripka FA, serta laporan dari Bhayangkarinya sebagai istri sahnya,” kata Mega.

Berdasarkan laporan pengaduan yang sudah diterima, Kombes Mega sampaikan pihaknya selanjutnya akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripka FA.

Kabid Propam juga mengingatkan semua anggota Polri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan bertentangan dengan aturan hukum, serta meresahkan masyarakat, sebab akan diberi tindakan tegas.

Bidang Propam kata Kombes Mega, akan menindak tegas anggota yang melanggar aturan, dengan sanksi yang jelas, termasuk sidang disiplin dan kode etik.

“Terhadap anggota yang kesalahannya fatal, kami akan tegas memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari kesatuannya," tegas Mega, seperti diberitakan Timor Express (Jawa Pos Group).

Oknum polisi inisial Bripka FA digerebek saat sedang berada di kamar bersama perempuan yang bukan istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News