Bripka I Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Brigadir Kepala (Bripka) I, polisi yang menabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Korban tewas akibat insiden itu. Bripka I sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga, Polda Sumut.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa.
Bripka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki.
Aiptu W Barimbing memastikan Bripka I telah jadi tersangka dan ditahan. Dia terancam enam tahun penjara.
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara