Bripka I Sudah Menabrak Mati Warga, Muatan di Mobilnya Ternyata

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Salah satu oknum anggota Polres Sibolga, Bripka I menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing mengatakan Bripka I kini sudah menjalani proses hukuman.
“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Barimbing menuturkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tambah Barimbing.
Insiden kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Ketika itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga. Dia mengendarai mobil dinas Polri.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Salah satu personel Polres Sibolga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Tapanuli Utara.
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal