Bripka I Sudah Menabrak Mati Warga, Muatan di Mobilnya Ternyata

Bripka I Sudah Menabrak Mati Warga, Muatan di Mobilnya Ternyata
Polres Tapanuli Utara menahan Bripka I sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Salah satu oknum anggota Polres Sibolga, Bripka I menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing mengatakan Bripka I kini sudah menjalani proses hukuman.

“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Barimbing menuturkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tambah Barimbing.

Insiden kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

Ketika itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga. Dia mengendarai mobil dinas Polri.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Salah satu personel Polres Sibolga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Tapanuli Utara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News